Modifikasi Tangki Mobil untuk Solar Bersubsidi, Warga Tanjung Laut Diamankan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang mengamankan pria berinisial A (50) karena diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Senin (25/4/2022) lalu.

Pelaku merupakan warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan tangki mobilnya telah dimodifikasi hingga berkapasitas 500 – 1.000 liter.

“Modusnya beli BBM di SPBU kemudian dijual kepada pemilik kapal atau nelayan,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pengakuannya sudah setahun menjalankan aktivitas tersebut. Kemarin itu terakhir mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalan MT Haryono,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa mobil mitsubishi L300, supir dan 500 liter solar subsidi.

Tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti. Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman enam tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  4 Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syarat-syaratnya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply