Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

KITAMUDAMEDIA – Setiap anak dijamin haknya untuk mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara atas identitas mereka.

Karena itu bagaimanapun kondisi anak, baik memiliki orang tua lengkap maupun tanpa ayah atau ibu, tetap bisa memperoleh akta kelahiran.

Berikut syarat dan cara membuat akta kelahiran tanpa ayah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak memiliki akta kelahiran.

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akunnya @zudanariffakrulloh di TikTok.

Itu sebabnya, Zudan meminta warga tak ragu dan segera mengurus akta kelahiran. Ia menganjurkan warga yang masih kesulitan maupun kebingungan untuk menghubungi Dinas Dukcapil setempat.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur salah satunya ihwal pembuatan akta kelahiran.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

Dalam beleid disebutkan, syarat membuat akta kelahiran harus memenuhi sejumlah dokumen antara lain:

  • Surat Keterangan Kelahiran (atau jika tidak ada maka diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data)
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (atau jika tidak ada maka diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik orang tua (dalam hal ini ibu)

Bagaimana dengan akta kelahiran anak tanpa ayah atau bahkan tanpa kedua orang tua?

Baca Juga  Disdikbud Beri Apresiasi 84 Siswa Berprestasi Tingkat SD - SMP Tahun 2022

Jika dalam hal ini orang tua tunggal tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan kutipan akta perkawinan/buku nikah, bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pasal 33 Perpres 98/2018 mengatur, pencatatan kelahiran bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tua harus disertai persyaratan berita acara dari kepolisian.

Pasal sama dalam ayat berbeda memuat ketentuan, pengurusan akta kelahiran anak yang tidak diketahui orang tuanya–termasuk tanpa ayah atau dari orang tua tunggal–mensyaratkan penyertaan surat tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan dua orang saksi.

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah
Pencatatan kelahiran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau kantor Perwakilan Republik Indonesia—bagi WNI yang berada di luar negeri.

Dikutip dari laman Dinas Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran dibuat di kantor-kantor tersebut hingga di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan atau desa/kelurahan, ataupun juga tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Cara membuat akta kelahiran tanpa ayah atau tanpa orang tua, sebetulnya sama dengan prosedur pengurusan akta kelahiran pada umumnya.

Yang membedakan hanya pada dokumen persyaratan. Berikut tahap membuat akta kelahiran tanpa ayah maupun orang tua.

  • Datang ke kantor dinas Dukcapil setempat.
  • Menyiapkan berkas-berkas persyaratan dan menyerahkan ke petugas.
  • Mengisi Formulir SPTJM dari petugas.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  • Ikuti arahan petugas dan tunggu proses pembuatan akta kelahiran.
  • Petugas pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Demikian cara membuat akta kelahiran tanpa ayah atau dari orang tua tunggal. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif, nantinya yang tercantum pada akta kelahiran ini adalah nama anak dan nama ibu saja.(CNN)

Baca Juga  Bocah Laki - Laki Dilarikan Ke RS PKT Akibat Digigit Buaya Selambai 

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply