Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Semua Masyarakat Kaltim Bisa Dapat Bantuan Hukum

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Merujuk hal tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjamin perlindungan hukum untuk masyarakat Kaltim, melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Adam dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Lembah Permai, Bontang pada Minggu sore (12/06/2022), mengatakan pendampingan terhadap warga yang membutuhkan perlindungan hukum wajib dilakukan. Negara dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kaltim punya tanggung jawab penuh, terutama untuk masyarakat kurang mampu.

” Semua jenis perlindungan hukum bisa diberikan, baik Perdata, Pidana, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga perceraian,” paparnya.

Dijelaskan, tujuan Perda tersebut guna menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Andi Hasanuddin, salah seorang peserta mempertanyakan proses mengajukan permohonan tersebut seperti apa.

” Bagaimana cara kita kalau butuh bantuan dan mulai dari tahap apa, bisa dibantu, ” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Adam menyebut bantuan apa saja bisa diberikan, mulai dari proses mediasi hingga tingkat pengadilan.

” Tidak hanya yang sudah di pengadilan yang masih mediasi tapi sudah memerlukan pengacara juga bisa bantu, termasuk perceraian. Tapi khusus untuk warga tidak mampu, ditandai dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat, ” jelasnya. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Serapan Anggaran Dinkes Tidak Maksimal, Raking : Percepat Program Kerja

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply