Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Ayah Penganiaya Bayi di Tanjung Laut Indah Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus penganiayaan seorang bayi berusia 2 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berujung pada hukuman penjara 5 tahun.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing, mengatakan bahwa hasil penyelidikan kepolisian telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka AA (34).

“Bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penahanan, karena sudah termasuk penganiayaan,” ungkapnya pada Rabu (31/7/2024).

Ia juga menambahkan tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istri, dan karena istrinya kerap menolak ajakan berhubungan suami istri. Kekesalan ini kemudian dilampiaskan pada anaknya.

“Alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap Kapolres Bontang kepada awak media.

Dalam sebulan, penganiayaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Pada 6 Juli 2024, tersangka mengangkat kaki korban tanpa memegang badannya, yang mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri. Pada 20 Juli 2024, tersangka mencubit lutut kanan korban hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali. Kemudian, pada 22 Juli 2024, tersangka sengaja menjatuhkan korban dari gendongan ke lantai dengan posisi kepala lebih dulu menyentuh lantai, yang menyebabkan bengkak di bagian kepala.

“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” tuturnya.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  BKPSDM : Pendaftaran CPNS Menunggu Info, Ini Persiapan Dokumen yang Diperlukan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply