KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pencabulan yang dilakukan kakek berinsial AH (64) mulai terungkap. Hasil pemeriksaan, ada 2 anak yang menjadi korban tindak asusila.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing memaparkan, korban pelecehan seksual merupakan seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 dan 9 tahun.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban bertambah satu orang, maka saat ini ada dua korban,” ungkapnya pada awak media, (25/7/2024).
Dijelaskan, kedua korban adalah tetangga AH yang kerap berinteraksi dengan pelaku. Diketahui, AH kerap memberikan uang kepada anak-anak di sekitar kediamannya. AH mengaku baru kali pertama melakukan pelecehan seksual tersebut.
“Pengakuannya baru sekali melakukan perbuatan bejat itu. Pelaku memberi uang Rp 5 ribu lalu mengajak ke dalam rumah melakukan aksi bejatnya dan berpesan kepada korban agar tidak memberi tahu kepada orang tua mereka,” ungkapnya.
Namun, salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan orang tua korban pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kakek berinisial AH (64) asal Bontang Selatan tega mencabuli tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat bulan ramadan. Hanya saja, laporan dari keluarga korban baru masuk ke Polres Bontang pada 2 Juli 2024.
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir