KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rencana pemekaran wilayah Kota Bontang, dengan penambahan 8 Kelurahan nampaknya akan segera terealisasi. Menyusul disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang oleh semua Fraksi di DPRD Kota Bontang, pada Rapat kerja bersama Wali Kota Bontang, Senin (13/06/2022).
Kelima Fraksi yang tersebut adalah Gorkar bersama Nasdem, PKB bersama PDI, Gerindra Berkarya, PKS dan PAN – Hanura (Amanat Nurani Rakyat).
Pada penyampaiannya, Fraksi Golkar bersama Nasdem, sependapat pemekaran wilayah dapat memberi pelayanan maksimal,kesejahteraan termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bontang.
” Secara keseluruhan Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem, sepakat dengan adanya Raperda pembentukan Kelurahan. Terdiri dari 3 Kecamatan, dan 15 Kelurahan bertambah 8 Kelurahan, sehingga menjadi 23 Kelurahan,” papar Faisal saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dan Nasdem (13/06/2022).
Wali Kota, Basri Rase menyambut baik respon positif dari seluruh Fraksi di DPRD Bontang yang sepakat disusunnya Raperda tentang pembentukan Kelurahan.
“ Inikan baru tingkat awal, persetujuan dari masing – masing Fraksi terhadap Rapeda insiatif kami (Pemkot), selanjutnya bisa kita mulai membahas lebih lanjut draf Raperda, untuk dilakukan pembahasan bersama, Pemkot dan DPRD. Yang jelas naskah akademisnya sudah siap, mudahan tahun ini (2022) sudah selesai semua,” ujar Basri Rase, Senin (13/06/2022).
Disinggung soal kesiapan sarana dan prasarana (sarpras), Basri mengatakan semua sudah tersedia. “ Sarpras kita aman saja, seperti di Bontang Lestari ada Gor atau di lokasi eks terbang layang yang bisa digunakan. Intinya sarpras tidak ada masalah. Mudah – mudahan semua Fraksi sampai ujungnya bisa menyetujui jadi bisa langsung kita anggarkan di Perubahan 2022 atau anggaran APBD murni tahun 2023,” tambahnya.
Sebagai informasi, rencana nama 8 Kelurahan baru nantinya, yakni Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah dan Bukit Indah. Sementara berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah disebutkan, salah satu syarat pemekaran yakni satu Kecamatan terdiri dari minimal 5 Kelurahan. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar