Penjelasan Kemenkeu soal Gaji ASN Januari 2024 yang Disebut Sama dengan Bulan Lalu

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Gaji aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan naik mulai 1 Januari 2023.

Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai Undang-Undang (UU) dan nanti diatur Peraturan Pemerintah (PP),” kata Prastowo kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2023).

Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa gaji yang diterima ASN pada bulan ini masih sama dengan Desember 2023 atau belum naik.

Hal ini dikarenakan belum selesainya penyusunan aturan turunan terkait gaji ASN terbaru.

(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023,” jelas dia.

Dibayarkan secara rapel

Namun, ia memastikan bahwa kekurangan gaji tersebut akan diberikan secara rapel jika aturan sudah selesai.

Sebagai gambaran, seorang ASN menerima gaji Rp 3.044.300 pada Desember 2023, nominal gaji yang sama juga akan diterima pada Januari.

Nantinya, selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

“Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel,” ujarnya.

“Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret,” sambungnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena kenaikan akan tetap dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 dengan mekanisme rapel.

Prastowo menuturkan, pemerintah saat ini sedang merampungkan serangkaian aturan, dua di antaranya adalah PP untuk gaji PNS dan Perpres PPPK.

Selain ASN, kenaikan gaji juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri, pensiunan, serta tunjangan veteran.

Seperti diketahui, kenaikan gaji ASN ini pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat itu.

Baca Juga  Bontang Buka Penerimaan PPPK Guru, Cek Persyaratan dan Klik Link Pendaftarannya Disini

Ia berharap, kenaikan gaji ini mampu memperkuat reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.(kompas.com) 

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply