Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwalnya

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI telah ditetapkan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Berkaitan hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Disamping itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024. Dimana tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022.

Secara Nasional, tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Erwin menyebut kendati demikian, lembaga penyelenggara pemilu di daerah belum memulai tahapan pemilu karena masih menunggu petunjuk teknis, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tahapan awal pemilu 2024 lebih banyak dilakukan di tingkat pusat ketimbang daerah. Salah satunya, penyusunan jadwal tahapan sebagai acuan bagi KPU di daerah.

“Kami masih menunggu juknis dari KPU pusat,” ujarnya.

Sementara pihaknya, dikatakan Erwin tengah bersiap untuk tahapan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu.

“Ada sekitar 70 lebih parpol yang terdaftar di Kemenkumham namun belum tentu itu yang ikut dalam pemilu karena masih harus melalui berbagai tahap. Pengumumannya nanti di Desember 2022 mendatang,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Rabu (15/6/2022).

“Kalau hari pemungutan pada Februari 2024 mendatang,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan nantinya ada sedikit perubahan dalam tahapan pemilu. Salah satunya penyederhanaan surat suara dan formulir pada pengaturan surat suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut merupakan bahan evaluasi dari pemilu di 2019 lalu yang mencapai 5 surat suara. “Ini supaya memudahkan petugas di TPS dan juga lebih simple,” tandasnya.

Baca Juga  TPPS Kaltim Akan Dikukuhkan Gubernur

Berikut 7 tahapan Pemilu 2024

  1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
  2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
  3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023 – 25 November 2023.
  5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  7. 7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply