KITAMUDAMEDIA, Bontang – Untuk mencegah perkawinan dini Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pemohon dispensasi kawin.
Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Samad Harianto mengungkapkan hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung Kota Bontang sebagai kota layak anak. Dimana salah satu indikatornya adalah rendahnya pernikahan dini.
Dijelaskan, di tahun 2019 ada 29 pengajuan dispensasi dari 621 perkara, tahun 2020, 72 pengajuan dari 629 perkara, tahun 2021, 57 pengajuan dari 661 perkara. Sementara, di tahun 2022, per 21 Juni sudah masuk 18 dispensasi kawin dari 430 perkara.
“Harapannya dengan adanya kerjasama ini bisa mencegah perkawinan anak, sehingga orang tua bisa berpikir lebih jauh sebelum mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya usai penandatanganan MoU dengan Dinkes Bontang di Kantor PA, Selasa (21/6/2022).
“Terkadang kami dari pihak PA juga dilema pasalnya hampir 80 persen pengajuan itu sudah hamil duluan,” tambahnya.
Baca Juga : Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Tinggi di Bontang, Akibat Pergaulan Bebas
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan persyaratan pemeriksaan kesehatan sebelum terbitnya dispensasi kawin ini untuk mempersiapkan kesehatan fisik terutama kesehatan reproduksi pemohon terkhusus bagi wanita, pasalnya ketika usia masih dibawah umur riskan kematian pada ibu hamil. Selain itu, dikhawatirkan anaknya lahir dengan kondisi stunting. Selanjutnya, Kesehatan mental dan psikologi yang berupa konseling dengan DPPKB.
“Kami akan terus memberikan edukasi terutama di wilayah pesisir. Karena ada sebagian masyarakat pesisir yang menikah di bawah usia 19 tahun belum memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri, tidak memiliki BPJS, bahkan anaknya tidak punya akta kelahiran,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Walikota Kota Bontang Basri Rase, antusias dengan adanya perjanjian tersebut agar para orang tua juga bisa lebih bertanggung jawab kepada anak-anaknya.
“Ini sebagai bentuk pemerintah dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyatakan bahwa batas usia minimal bagi pria dan wanita adalah berusia 19 tahun. Dalam hal calon pengantin yang belum berusia 19 tahun maka yang bersangkutan wajib mengajukan dispensasi kawin.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar