Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Optimalisasi Pajak Daerah, Kadir Tappa Gelar Sosper Nomor 1 Tahun 2019

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Hotel Andika, Berebas Tengah, Bontang Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Disampaikan, kegiatan Sosper ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak.

“Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah karena pajak ini dari rakyat untuk rakyat,” ujarnya.

“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasalnya pendapatan negara 70 persen berasal dari pajak. Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Adapun jenis pajak daerah yang merupakan kewenangan provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Kalau Bontang ini kewenangannya pajak air permukaan dari lima jenis pajak yang diatur dalam perda nomor 1 tahun 2019,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini berharap, Perda yang telah dihasilkan dapat dipahami oleh masyarakat.

“Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply