KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Muara Badak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 503 gram di Jalan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Sabtu (19/1/2025), sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan bahwa tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menemukan dua orang yang dicurigai.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mengamankan dua pelaku, YP (22) dan OCW (20),” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa sabu seberat 503 gram ditemukan dalam jok motor pelaku. Sabu tersebut dibungkus dengan aluminium foil dan dimasukkan ke dalam kotak susu.
“Hasil interogasi menunjukkan pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak di wilayah Muara Badak, dan hasil tes menunjukkan mereka juga pengguna,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pemasok yang berasal dari Samarinda. Barang haram tersebut kemudian diletakkan di sekitar Jalan Bandara APT Pranoto, Samarinda.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir