KITAMUDAMEDIA, Bontang – Retribusi pajak menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun wajib pajak kerap abai. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang membahas kembali Perda pajak daerah.
Dari 11 BAB dengan 88 pasal, beberapa point disempurnakan guna permudah masyarakat melakukan pembayaran pajak. Hal tersebut dilakukan lantaran perda sebelumnya dianggap tidak tegas, karena sanksi dan payung hukum dinilai kurang kuat.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian mengatakan, dengan adanya perda pajak daerah, diyakini akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, termasuk tidak lagi bergantung kepada provinsi ataupun pusat.
“Urgensinya memudahkan masyarakat, kedua kita dituntut untuk mandiri, dan tidak bergantung dengan wilayah lain lagi, apalagi kita menyambut IKN kan, kita harus berbenah,” ujarnya ditemui pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Bontang, Selasa (9/6/2021).
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, itu alasan pihaknya memperbarui perda sebelumnya, lantaran isinya kurang tegas sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikit, dan harus bertumpu dengan provinsi pun pusat.
“Kalau pendapatan daerah kita dibanding dengan APBD hanya 14,9 persen, makanya kita masih bergantung dengan provinsi dan bagi hasil, makanya kita canangkan kapitalis piscal sehingga dengan adanya perda yang baru ini pendapatan daerah jadi optimal,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menyampaikan apresiasinya kepada Bapenda Bontang, terhadap semangatnya dalam menginisiasi pembaruan perda tersebut. Fungsinya untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.
“Kita harus apresiasi semangat Bapenda, karena ini upaya untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , namun dengan catatan, ini seharusnya memang wajib dilakukan karena tugas dari Bapenda memang untuk memaksimalkan masyarakat dalam melakukan laporan usahanya setiap bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut legislator Golkar ini mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian Perda tersebut dalam waktu dua bulan ini, dari jangka waktu yang ditargetkan hingga bulan November.
Pada RDP tersebut hanya 1 BAB saja yang baru tersampaikan.
“Masih panjang prosesnya, kita ditargetkan sampai bulan 11, tapi saya target dua bulan aja ini selesai sudah,” pungkasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar