KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mulai digodok.
Raperda RPPLH dianggap perlu sebagai upaya optimalisasi pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kota Bontang. Perda inisiatif DPRD Bontang tersebut, dinilai perlu sebagai acuan pemerintah Kota Bontang dalam menyusun rencana pembangunan yang memiliki waktu hingga 30 tahun kedepan.
” Sedang kita bahas dengan tim asistensi. Dengan RPPLH kita bisa perluas kewenangan Pemkot. Selama ini kita belum bisa berbuat banyak, ketika tidak kita buatkan perda, sehingga ada inisiatif DPRD untuk membuat peraturan daerah sendiri, ” ungkap Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Bontang, saat rapat kerja, Senin (11/07/2022).
Ditambahkan Amir, salah satu yang bisa dilakukan dengan Perda RPPLH nantinya, yakni perlindungan dan pengelolaan terhadap hutan lindung.
” Misalnya perlindungan dan pengelolaan hutan lindung dan tanah timbunan, ” pungkasnya.
Terkait naskah akademik Raperda RPPLH, M. Syaifullah Kabag Hukum menjelaskan perlu kajian lebih untuk menyesuaikan dengan RPPLH di tingkat Provinsi Kaltim. Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.
” Penyusunan RPPLH harus menyesuaikan dokumen Provinsi Kaltim. Selama ini kita (Pemkot) memang belum punya RPPLH. Kalau RTRW nanti akan menjadi bagian dari RPPLH, ” jelasnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar