KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan berinisial NA (38) pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 20.30 Wita di Lok Tuan, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Na.
Sebelumnya, anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli, dengan menyetorkan uang senilai Rp 200 ribu dan kemudian tersangka memberikan sabu seberat kurang lebih 0,10 gram.
“Anggota kita (polisi) nyamar jadi pembeli, akhirnya Na berhasil ditangkap di Lok Tuan, kalau dari KTP-nya domisilinya Berbas Tengah,” ucap Tatok saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Tatok menjelaskan dari keterangan NA, bisnis haram dilakukan untuk membantu saudaranya dan sudah berjalan sejak 3 bulan lalu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar