KITAMUDAMEDIA – PT Pertamina (Persero) menegaskan proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ke depan tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna BBM Pertalite maupun Solar dapat menunjukkan print QR Code MyPertamina di setiap SPBU.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya hingga kini belum menentukan tanggal implementasi untuk penggunaan QR Code. Meski begitu, Pertamina menghimbau agar masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftarkan kendaraanya.
Diantaranya yakni baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.
“Dan untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP,” katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/7/2022).
Lebih lanjut, Irto mengatakan pihaknya masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Revisi aturan pembelian BBM Subsidi merupakan upaya pemerintah untuk memetakan konsumen yang berhak menenggak BBM jenis Pertalite. Adapun, dalam revisi Perpres 191/2014, pemerintah fokus agar penyaluran BBM subsidi dinikmati oleh konsumen yang berhak.
“Kami juga sedang menunggu revisi Perpres 191,” katanya.
Seperti diketahui, Pertamina telah memperluas wilayah kota/kabupaten yang wajib melakukan pendaftaran kendaraannya di website MyPertamina. Yang terbaru, Pertamina mewajibkan 50 kota/kabupaten untuk segera melakukan pendaftaran tersebut.
Pendaftaran di MyPertamina sejatinya dilakukan supaya pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Pada pembukaan awal pendaftaran, Pertamina hanya mewajibkan 11 Kota/Kabupaten saja. Kali ini, daerah yang wajib mendaftar MyPertamina semakin banyak. Diantaranya ada 50 Kota/Kabupaten.
Terhitung pada 19 Juli 2022 ini, kendaraan yang sudah melakukan pendaftaran mencapai kurang lebih 150.000 kendaraan. Berikut 50 Kota/Kabupaten yang wajib daftar MyPertamina untuk mendapatkan Pertalite dan Solar Subsidi:
Aceh
– Kota Banda Aceh
Bali
– Kab. Badung
– Kota Denpasar
Daerah Istimewa Yogyakarta
– Kab. Sleman
– Kab. Kulon Progo
– Kab. Bantul
– Kab. Gunung Kidul
– Kota Yogyakarta
DKI Jakarta
– Kota Jakarta Timur
Gorontalo
– Kota Gorontalo
Bengkulu
– Kota Bengkulu
Jambi
– Kab. Muara Jambi
Jawa Barat
– Kab. Bandung Barat
– Kota Cirebon
– Kota Bogor
– Kab. Bekasi
– Kab. Cianjur
– Kota Bandung
– Kab. Ciamis
– Kota Tasikmalaya
– Kota Sukabumi
Jawa Tengah
– Kota Semarang
– Kab. Cilacap
– Kota Surakarta
Jawa Timur
– Kota Madiun
– Kota Malang
– Kota Mojokerto
Kalimantan Barat
– Kota Pontianak
Kalimantan Selatan
– Kota Banjarbaru
– Kota Banjarmasin
Kalimantan Utara
– Kota Tarakan
Kepulauan Riau
– Kab. Karimun
Maluku
– Kota Ambon
Nusa Tenggara Barat
– Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur
– Kab. Timor Tengah Utara
Papua
– Kab. Mimika
Papua Barat
– Kab. Sorong
Riau
– Kota Pekanbaru
Sulawesi Selatan
– Kota Makassar
Sulawesi Tengah
– Kota Palu
Sulawesi Utara
– Kota Manado
Sumatera Barat
– Kota Pariaman
– Kab. Agam
– Kota Bukit Tinggi
– Kota Padang Panjang
– Kab. Tanah Datar
Sumatera Selatan
– Kota Palembang
Sumatera Utara
– Kota Pematang Siantar
– Kota Sibolga
Editor : Redaksi KMM