KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 per tanggal 6 – 17 Mei mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 pada masyarakat pasca lebaran Idul Fitri.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengungkapkan setiap masyarakat yang ingin keluar daerah wajib mendapat surat keterangan dari kelurahan dan wajib mengantongi hasil rapid antigen.
“Terkecuali perjalanan Dinas, sakit (sertakan surat dari Rumah Sakit), meninggal dan melahirkan,” ujarnya saat konferensi pers sesaat setelah rapat PPKM, Rabu (5/5/2021).
Senada, Dandim 0908/BTG Letkol Arh Choirul Huda pun menegaskan jika masyarakat yang akan keluar ataupun masuk Bontang wajib mengantongi rapid antigen dan akan dilakukan pemeriksaan di tugu selamat datang Bontang.
“Nanti akan kami kerahkan Polri 300, TNI 65, Dishub serta beberapa unsur keamanan lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar