KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi III DPRD Bontang tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Penataan dan Pemasangan Menara Telekomunikasi di wilayah Kota Bontang.
Aturan tersebut sebagai pembaharuan dari Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016. Dijelaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang , Abdul Malik perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman di era digitalisasi saat ini.
“ Perda yang kita punya terbit di tahun 2016, sudah lebih dari 5 tahun berlalu, sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, zaman digitalisasi, jadi perlu ada perubahan – perubahan,” jelasnya.
Ditambahkannya saat perda tersebut disusun , jumlah menara telekomunikasi di Bontang tidak lebih dari 90 unit. Sehingga diperlukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk menerbitkan aturan baru.
Kedepan, dalam aturan terbaru pembangunan menara telekomunikasi akan diatur berdasarkan zonasi wilayah, misalnya dalam satu Kelurahan ditentukan berapa menara yang boleh di bangun di area sekitar.
“ Kalau dulu kan menara telekomunikasi itu tidak sampai 90 unit, sekarang sudah 116 unit, perlu kita atur juga, karena kan sekarang ada jaringan 3G, 4G, jadi sudah beda kebutuhannya,” ujarnya.
Dikatakan, Abdul Malik raperda yang tengah disusun akan mengatur lebih rinci, dan merubah aturan sebelumnya sehingga sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada saat ini.
“ Pada prinsipnya perda ini nantinya akan berkaitan dengan perda retribusi atau pendirian bangunan, retribusi dan pajak, “ jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar