KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polsek Muara Badak menangkap pengedar sabu, di Jalan Cokroaminoto Gg. Masjid Al-Ikhlas RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Pelaku, berinisial AU (25) diketahui polisi tengah melintas di sekitar lokasi penangkapan dengan gerak gerik mencurigakan, tak membuang waktu, petugas memberhentikan pengendara tersebut kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat dan ditemukan dalam bagasi sepeda motor ada 21 plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika.
” Berdasarkan informasi masyarakat di lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, ” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono, Jumat (29/07/2022).
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan juga barang berupa 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di sarung bantal, 1 set klip kecil, 2 unit timbangan digital kecil, 3 buah sendok takar plastik, 1 buah buku nota.
” Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut, ” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Reporter : Zara
Editor : Kartika Anwar