KITAMUDAMEDIA – Kementerian Kesehatan RI resmi menetapkan kebijakan vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat per 29 Januari 2022. Pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin COVID-19 booster kedua, usai dilaporkan dua dokter meninggal di gelombang baru Omicron.
Analisis pemberian vaksin COVID-19 booter kedua sudah melewati pertimbangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) serta Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Vaksin COVID-19 booster kedua diyakini mampu meningkatkan antibodi yang kemungkinan pudar pasca enam bulan divaksinasi booster pertama.
Jika divaksin COVID-19 booster pertama memakai Pfizer atau AstraZeneca, jenis vaksin apa yang bisa dipakai? Berikut kombinasi lengkapnya.
Penerima booster pertama Pfizer:
Booster kedua disarankan kembali divaksin COVID-19 Pfizer dosis penuh, atau Moderna dosis penuh, dan AstraZeneca dosis penuh.
Penerima booster pertama AstraZeneca:
Baru bisa menerima Moderna dan Pfizer dengan dosis penuh.
Penerima booster pertama Sinovac:
Bisa dilanjutkan dengan AstraZeneca atau Pfizer setengah dosis, Sinopharm atau Sinovac dosis penuh.
Penerima booster pertama Sinopharm:
Bisa melanjutkan vaksinasi COVID-19 booster kedua dengan dosis penuh.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan booster kedua bagi SDM kesehatan pada poin di atas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat,” kata Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.(Detik)
Editor : Redaksi KMM