Pemerintah Restui Kenaikan Tiket Pesawat, Ini Kata Bos Garuda

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

Kebijakan itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dengan demikian, maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket pesawat. Meski begitu penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat sukarela.

Merespons hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat, yakni dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.

“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan,” ujar dia dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (7/8/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata dia, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin.

Baca Juga  Sidrap Masuk Bontang! Gubernur Kaltim : Tak Perlu Lagi Kajian

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” terangnya.

Untuk diketahui, besaran biaya tambahan tersebut lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya, di mana untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.(cnbc)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply