KITAMUDAMEDIA, Bontang – Transaksi narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Polres Bontang. Pria berinisial AR (20) dan RBS (18) berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Jumat (02/09/2022) pukul 22.45 Wita.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menjelaskan kedua tersangka diketahui sedang mengantarkan pesanan.
” Anggota Sat Resnarkoba Polres memback up anggota Polsek Barat, menangkap dua remaja itu dan ditemukan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, ” jelasnya.
Barang bukti sabu tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Scoopy nomor polisi, KT 3743 QF dan selembar kertas tisu. ” Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Atas Perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar