Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak Dipercepat

KITAMUDAMEDIA, Samarinda- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Komisi IV sekaligus anggota pansus mendukung revisi peraturan daerah (Perda) terhadap anak dipercepat.

Untuk kesiapan disahkannya, dirinya belum mengetahui pasti, namun Ia memastikan akan segera disahkan.

“Belum bisa memastikan kapan perda ini akan segera disahkan, karena untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda, “ katanya beberapa waktu lalu. 

Meski demikian ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang khususnya di Kota Samarinda.

Sebagai informasi saat ini sudah ada Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Namun regulasi ini dirasa kurang tegas, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang perlu menjadi perhatian bersama.

Mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak. Tidak heran saat ini DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan revisi terhadap regulasi tersebut. 

 Tahun ini Samarinda kembali mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya. Meski demikian penghargaan ini tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. Dalam persoalan ini, Damayantipun memiliki pemahaman tersendiri.

“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” tuntas Damayanti (*)

Editor: Redaksi

Baca Juga  Pasien Corona Sembuh, Neni : Jangan Dijauhi!!!

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply