KITAMUDAMEDIA, Samarinda– Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sani bin Husain usulkan formula Peraturan Daerah (Perda) inisiatif sekolah adatif bencana yakni banjir dan longsor.
Menurutnya sekolah harusnya menjadi tempat paling aman kedua setelah rumah. Siswa dan warga sekolah tidak boleh lagi terancam keselamatannya di tempat yang seharusnya paling aman, yakni sekolah.
“Pemkot Samarinda harus memilik formula khusus menanggulangi bencana banjir dan longsor, dimana formula ini sebaiknya lahir dari kajian literasi yang kompehensif, “ katanya.
Terdapat tiga hal yang perlu dilakukan Pemkot Samarinda, diantaranya:
- Pemetaan sekolah mana saja yang rawan banjir dan longsor
- Menyusun langkah pencegahan
- Penanggulanan serta mitigasi yang tepat, dan tentunya dibutuhkan payung hukum peraturan daerah (perda).
“Harus ada perdanya, bangun sekolah itu jangan di rawa-rawa nah itulah yang saya pikir perlu di perhatikan karena sekolah itu adalah tempat aman kedua setelah rumah. Konsen kah kalau kita belajar baru kaki terendam, gak kan, “ ucapnya.
Sebelum itu dirinya akan mendiskusikan gagasan Sekolah Adaptif Bencana bersama jajaran Komisi IV DPRD Samarinda. Setalah meraih kesepahaman, dia akan menyodorkan draft perda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samrinda.
“Tahun depan insyallah. Sesuai aturan saya akan usulkan ke komisi IV karena itu harus diusulkan ke komisi atau fraksi kan setelah itu kita usulkan ke Bapemperda. Lalu, Bapemperda akan membuat kajian akademiknya. Nah kemudian kita usulkan ke paripurna. Kalau disetujui, kita akan buat pansus. Setelah pansus kita akan undang semua stage-holder, kalau semua jadi, baru kita sahkan,” jelasnya.
Sebagai informasi berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa sekolah di Samarinda yang kondisinya rawan dilanda bencana, yakni:
- 28 Sekolah Dasar (SD)
- 7 Sekolah Menegah Pertama (SMP)
Adapun untuk sekolah rawan longsor, diantaranya:
- SMPN 9
- SMPN 13
- SMPN 24
- SMPN 27.
Serta adapun sekolah yang rawan kebakaran hutan dan lahan di antaranya:
- SMPN 17
- SMPN 35
- SMPN 37
- SMPN 40 (*)
Editor: Redaksi