Warung Sembako Rumahan di Berbas Pantai Kedapatan Jual Miras

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Warung sembako rumahan kedapatan menjual minuman keras merk Singaraja, saat Polres Bontang melaksanakan razia minuman keras (miras) di Kelurahan Berbas Pantai Jalan Diponegoro, Rabu (21/09/2022) kemarin, pukul 20.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan rutin oleh anggota kepolisian Polres Bontang Dari hasil pelaksanaan giat miras di dapati 10 botol miras yang dijual oleh tersangka berinisial H (30) di warung miliknya.

“Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto dan dan iringi 4 anggota, ” sebutnya.

” Dengan barang bukti 10 botol miras, tersangka jalani sidang Tipiring, ” pungkasnya. Ditambahkan Yusep, H di tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Normalisasi Suplai Power Listrik ke Bontang, PLN : Estimasi Padam Selama 2 Jam

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply