KITAMUDAMEDIA,Bontang– Polres Bontang laksanakan razia minuman keras (miras), Selasa (27/09/2022) dari pukul 16.00 hingga 23.00 Wita dan berhasil mengamankan 6 tersangka.
Pada razia tersebut, polisi menyasar toko kelontong yang berada di Kelurahan Bontang Lestari, Tanjung Laut,Gunung Telihan, Api – api. Dari lokasi tersebut didapati 6 pedagang yang ketahuan menjual minuman keras.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, menjelaskan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TRA (47) , R (52), RY (46), FS (31), MY (25) , dan DS (35).
“Dari 6 tersangka ini masing-masing lokasi nya berbeda-beda yakni Kelurahan Bontang Lestari 2 orang yaitu Sdr. TRA dan Dan Sdr. R , Kelurahan Api Api 2 orang yaitu Sdr MY dan DS , Kelurahan Tanjung laut 1 orang yaitu Sdr.Ry dan Kelurahan Gunung Telihan 1 orang yaitu Sdr. FS, “ucapnya.
Yusep juga menyampaikan kegiatan yang rutin digelar oleh anggotanya itu berhasil mengamankan barang bukti 22 kaleng Bir Bintang dan 1 jerigen tuak.
“Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto dan diiringi 4 anggota lainnya,”sebutnya.
Atas perbuatannya 6 tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman denda maksimal Rp, 1,5 juga,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar