KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
2 tersangka yakni berinisial MS (29) dan MI (26) berhasil di amankan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, Senin (10/10/2022) sekira pukul 00.05 wita.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan bahwa anggota melakukan penangkapan di daerah kawasan Berebas Tengah dan langsung melakukan penggeledahan.
“Anggota menuju lokasi tersangka lalu, melakukan penggeledahan dan mendapatkan sabu seberat 0,89 gram,”Ucap Yusep.
Anggota melanjutkan penggeledahan dan menemui barang bukti lainnya yakni, 1 HP Oppo warna Gold Dengan, 1 HP Samsung warna Hitam, 1 Motor Vespa No Pol KT 6104 D.
“Anggota menemukan barang bukti lainnya juga yang berhasil di amankan, 2 HP tersangka , dan 1 motor vespa,”sebutnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti lainnya berhasil dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bontang,”tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor : Kartika Anwar