Karyawan Swasta Diringkus Polisi Akibat Penyalahgunaan Sabu Seberat 2,98 Gram

KITAMUDAMEDIA, Bontang– Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang merupakan karyawan swasta, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial AFK (31) didapati di Jalan Kapal Pinisi Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara, Minggu (16/10/22) sekira pukul 03.45 wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan tersangka telah diamankan bersama barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan anggota dengan bersama barang bukti jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan seberat 2,98 gram,” ucap Yusep.

Kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya yakni 1 Handphone Samsung warna rose gold, 1 jaket warna coklat, 1 korek gas, 1 motor beat warna biru KT 2101 .

“Barang bukti lainnya juga diamankan antara lain handphone tersangka jaket, korek gas, motor beat KT 2101,” terangnya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“ pungkasnya.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Baca Juga  Hilangnya Kapten Tanker MV HC Unity, Polres Bontang Fokus Lakukan Penyelidikan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply