Curi HP dan Uang di Tipalayo, Remaja 18 Tahun Warga Loktuan Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Bocah 18 tahun yang merupakan warga Lok Tuan diamankan Polsek Bontang Selatan akibat melakukan pencurian di gang Tipalayo, Kelurahan Berebas Tengah, pada Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan adanya laporan dari Ketua RT. 36 Kelurahan Berebas Tengah telah terjadinya pencurian.

“Anggota segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,”ucap Yusep.

Setelah sesampai di lokasi, anggota mengamankan tersangka dan mendapatkan barang bukti Uang Tunai Sebesar Rp. 151.000, 2 Handphone Nokia dan Realme.

“Tersangka dan beberapa bukti ditemukan antara lain uang
seratus lima puluh satu ribu rupiah, motor, Hp 2,”katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.500.000 dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih dibawah umur maka, proses hukumnya akan disesuaikan

“Korban mengalami kerugian secara material sebesar 3.5 juta dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, ancaman penjara selama 7 Tahun” terangnya.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Baca Juga  Remaja SMP Bobol Rumah dan Konter Pulsa di Tanjung Laut Indah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply