Miliki 30 Pocket Sabu, Pengedar di Guntung Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria berinisial S (34) dibekuk polisi di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung, Bontang, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Terbukti, saat penggeledahan ditemukan 30 pocket sabu yang diakui sebagai milik S.

” Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap S. Kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu atau sekira 12,33 gram, uang Rp. 2.650.000, 1 timbangan, 2 bong atau allat hisap, 3 pipet kaca dan barang bukti lainnya, ” ungkap Kapolres Bontang, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Ditambahkan Yusep, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus. Termasuk memeriksa para saksi.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,” tegasnya. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria berinisial S (34) dibekuk polisi di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung, Bontang, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Terbukti, saat penggeledahan ditemukan 30 pocket sabu yang diakui sebagai milik S.

” Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap S. Kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu atau sekira 12,33 gram, uang Rp. 2.650.000, 1 timbangan, 2 bong atau allat hisap, 3 pipet kaca dan barang bukti lainnya, ” ungkap Kapolres Bontang, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Ditambahkan Yusep, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus. Termasuk memeriksa para saksi.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Tiga Wakil Kaltim Ikut Pertukaran Pemuda AntarNegara

“Ancaman penjara 20 tahun,” tegasnya. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply