KITAMUDAMEDIA, Bontang – Akibat perselisihan sengketa lahan warga Muara Badak berinisial J (65) gelap mata. Pria tua itu membacok korban R (56).
Peristiwa tersebut terjadi di gang Polmas Desa Badak Baru RT 11, Kecamatan Muara Badak, Senin (08/11/22) sekira pukul 07.00 wita kemarin. Saat pelaku melihat korban berada di lahan sengketa. Pelaku tersulut emosi kemudian menebas punggung korban dengan parang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan korban langsung dilarikan ke klinik BOHC dengan kondisi terluka parah.
“Korban langsung dibawa ke klinik dalam kondisi dengan kondisi punggung kanan robek, namun cepat mendapatkan pertolongan medis dengan 15 jahitan,” ungkap Yusep.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 senjata tajam jenis parang, 1 baju dan 1 celana.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Ancaman 10 Tahun penjara.”terangnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar