Menakar Kesuksesan Pesta Demokrasi dari Tangan Rakyat

Oleh : Kartika

PEMILU (Pemilihan Umum) adalah pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Artinya setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara.

Seyogyanya masyarakat menjadi penentu utama dalam kesuksesan pesta demokrasi. Namun pada kenyataannya, partisipasi masyarakat seolah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) penyelenggara Pemilu. Baik pada partisipasi  pemberian hak suara, maupun partisipatif dalam pengawasan pemilu.

Dari data yang terhimpun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan 2020 mencapai 76,09 persen. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi partisipasi pemilih rata-rata pada Pemilihan 2020 dibagi 270 yang merupakan jumlah daerah penyelenggara Pemilihan 2020 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Masih terjadi tren naik turun pada indeks partisipatif masyarakat setiap pesta demokrasi digelar.

Sementara dari sisi pengawasan.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertanggung jawab atas terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia. Terus menggalakkan berbagai upaya dan strategi untuk menggandeng masyarakat dalam pengawasan pemilu. Mulai dari pengawasan partisipatif hingga menyusun Indek Kerawanan Pemilu (IKP).

Pada pengawasan pemilu, keterlibatan dan peran masyarakat penting untuk memastikan hak politik sebagai warga Negara bisa terlindungi dan tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal lain yang tak kalah penting yakni terwujudnya pemilu bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara. Partisipasi masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta informasi tentang penyelenggaraan pemilu, meningkatkan legitimasi Pemilu dan menjamin Pemilu yang adil.

Baca Juga  Memahami Peluang Kuliah di Sekolah Tinggi Teknologi Industri Bontang (STTIB)

Sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. Pengawasan partisipatif dilakukan di ruang privat oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi suatu negara demokrasi. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 448 ayat (3) menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat mencangkupi: (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu; (2) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;(3) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan (4) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. 

Artinya UU tentang Pemilu tersebut memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan serta menyampaikan hasil pemantauan dan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara berjenjang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keterlibatan masyarakat tersebut bersifat sukarela. Laporan pengawasan tersebut harus memenuhi syarat 5 W (who, why, where, what, when), yaitu siapa yang melakukan, mengapa, di mana terjadinya, pelanggarannya seperti apa, kapan terjadinya, dan 1 H (how) bagaimana kronologis kejadiannya.

Keterlibatan masyarakat ini dimaksudkan untuk meminimalisir konflik atas kepercayaan terhadap integritas proses dan hasil Pemilu sekaligus meningkatkan legitimasi kepemimpinan politik. 

Dengan kata lain, keberhasilan pengawasan  sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat, dimana dalam roadmap pengawasan partisipatif ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu: edukasi, partisipasi, kekayaan inovasi, dan kaderisasi.

Meski demikian, hal yang tak kalah penting dan menjadi tantangan penyelenggara pemilu adalah tingkat independensi masyarakat yang cukup labil, belum lagi kerap kali upaya atau peran serta dalam melaporkan pelanggaran masih dikendalikan peserta pemilu. 

Dalam hal pesta demokrasi rakyat tidak hanya menjadi penentu tapi juga memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi untuk menjadi peserta pemilu. Pemilihan umum menjadi sarana masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah pada periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Dengan kata lain pemilu menjadi salah satu sarana legitimasi kekuasaan yang terbentuk dari kumpulan suara rakyat.

Baca Juga  Pengawasan Kolaboratif Solusi Alternatif Pemilu 2024

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply