KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang menangkap pria, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/02/23) sekira pukul 17.00 WITA.
Tersangka tersebut berinisial W (48) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Pelabuhan 3 Gang Udang Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Bontang Yusep Dwi Prasetya mengungkapkan bahwa pada saat tersangka dilakukan penggeledahan oleh anggota kami ditemukan narkotika jenis sabu sebesar 2,54 gram. Tersangka menyembunyikan barang bukti sabu di pipa paralon.
“Waktu anggota melakukan penggeledahan barang bukti itu disembunyikan di dalam pipa paralon sebanyak sepuluh bungkus,”ucap Yusep.
Tidak hanya itu, Yusep memaparkan barang bukti lain yang diamankan yakni berupa 1 kotak kecil warna hitam, 1 lembar tisu, 2 plastik klip dan 1 Handphone merek Nokia warna hitam.
“Dari beberapa barang bukti yang telah kami temukan itu akhirnya tersangka mengakui bahwa semua barang-barang miliknya,”bebernya.
Atas perbuatannya saat ini tersangka telah ditahan Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar