KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini, dari seorang pemuda berinisial AF (21), warga Tanjung Laut.
AF diamankan sesaat setelah mengambil barang haram tersebut dari persembunyian di bawah pohon, sekitar Jalan S.Parman Gang Samarinda Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat,Kota Bontang pada Kamis (04/05/2023) pukul 16.30 wita.
Kapolres Bontang, Yusep Dwi Prasetya mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sat Resnarkoba di backup tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mendapati gerak gerik mencurigakan dari tersangka. Saat diamati, terlihat AF mengambil bungkusan yang disimpan di bawah pohon, diduga berisi sabu.
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan, ternyata mereka mau ambil bungkus kresek yang berisi sabu tapi terbungkus dalam gelas mie instan (pop mie) dan waktu itu pun bungkusannya sempat dibuang,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 87,77 gram.
“Setelah digeledah, anggota mendapatkan barang bukti sabu dan ditunjukkan, tersangka mengakui itu miliknya,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang – undang RI No.39 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar



