Soroti Retribusi Sampah, BW Saran Pemkot Perjelas Aturan agar Tak Ada Iuran Dobel

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoroti rencana penarikan retribusi sampah yang akan diterapkan pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2023 ini.

Menurut BW, sapaan akrab politisi Partai Nasdem tersebut, pemerintah Kota Bontang perlu menyiapkan payung hukum melalui peraturan wali kota (perwali) tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan agar memiliki legal standing yang jelas. Perwali itu tertulis bahwa PDAM tertunjuk sebagai institusi yang telah diberikan wewenang sebagai pemungut biaya retribusi pengelolaan sampah.

“Peraturan Daerah (Perda) yang benar – benar terinci secara jelas dan perwali penunjukan pembayaran di Perumda Tirta Taman, jadi pungutan melalui PDAM agar tidak menimbulkan polemik dan pengawasan lebih mudah dan punya legal standing,” kata BW saat dihubungkan redaksi kitamudamedia.com Jumat (09/06/2023).

Selain itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah kota adalah memastikan masyarakat memahami aturan yang akan diberlakukan. Pasalnya saat ini sudah ada iuran penarikan sampah yang melihat RT dan
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), agar tidak ada pembayaran yang dianggap dobel.

“Bukan hanya programnya, ya kalau ada program ada juga aturan-aturannya. Masalah lain yang perlu dikomunikasikan dengan KSM apakah perlu melibatkan mereka dalam sistem tersebut. Jika, ada pungutan sampah melalui PDAM, berarti ada yang double pembayaran,”tutup BW.

Jika telah dilakukan kajian komprehensif dengan dasar aturan yang jelas, BW menyetujui wacana penarikan retribusi sampah tersebut.

” Saya sebagai anggota DPRD setuju saja dengan rencana tersebut dengan catatan tersebut diatas, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang bakal memperlakukan tarikan retribusi sampah untuk rumah tangga.
Retribusi kebersihan akan ditarik mulai tahun 2023, dengan kategori tarif Rp 3.500, Rp 5.000 dan Rp 7. 500, tergantung kWH listrik yang digunakan warga. Pembayarannya akan digabung melalui PDAM dalam setiap bulannya.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply