KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 25 remaja di Kota Bontang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang. Mayoritas pengajuan tersebut didominasi oleh kasus kehamilan di luar nikah.
Humas PA Kota Bontang, Ahmad Fahri Sofi Muhtar, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini ada 25 berkas yang kami terima terkait dispensasi nikah yang diajukan orang tua, kalau kita lihat angka ini sedikit meningkat dari tahun 2023 ada 21 perkara,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dari total 25 perkara yang diterima, hanya 16 pengajuan yang dikabulkan oleh PA Kota Bontang. Menurut Ahmad Fahri, pertimbangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun untuk pria maupun wanita.
“Dari 25 hanya 16 yang kami kabulkan. Pemohon didominasi hamil duluan, dan rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPA3KB) untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang menikah dini. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan psikologis dan kesehatan reproduksi mereka.
“Pengadilan Agama bekerja sama dengan dinas DPA3KB untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang menikah di usia dini,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir