Pj Kades Sambera Baru Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar

KITAKUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN di Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka FS (40) menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Sambera Baru periode 2018-2019. Dengan jabatan itu, FS menyunat dana Desa miliaran rupiah.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, aksi tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Modus yang dilakukan, diantaranya memalsukan dokume, mark up harga, termasuk membuat stempel palsu.

” Barang bukti yang didapatkan, yakni dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), uang tunai Rp 24 juta, nota pembelian dari toko material, serta stempel palsu,” ungkap Kapolres Bontang, saat konferensi pers, Rabu (21/06/2023).

Dari total kerugian negara tersebut, tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta, sehingga masih tersisa sekira Rp 800 juta.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Minimal 4 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup,” paparnya.

Reporter : Dwi S
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kemeriahan Desember Ceria Kid & Mom TK Islam Kreatif Salsabila

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply