KITAMUDAMEDIA, Bontang– Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Laut, kembali bisa dilakukan, kali ini harus menggunakan QR Code untuk kendaraan beroda empat dan kendaraan beroda dua. Hal ini akan diberlakukan 01 September 2023 mendatang.
Abdul Fatah, selaku pengawas SPBU Tanjung Laut mengatakan bagi yang ingin mendaftarkan kendaraannya, bisa mulai dari sekarang, agar nantinya bisa melakukan pembelian BBM berjenis pertalite.
“Untuk pembelian pertalite nantinya, kami sudah membuka pendaftaran mulai dari sekarang. Bahkan pemberitahuan untuk pendaftaran QR Code kami sudah pasangkan kurang lebih 2 minggu, untuk memberitahukan kepada para pembeli BBM jenis pertalite,” paparnya saat diwawancarai redaksi kitamudamedia.com, Sabtu (19/08/2023).
Persyaratan untuk daftar QR code diantaranya adalah, foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta foto kendaraan. Bahkan, untuk foto kendaraan pun harus melihatkan plat serta ban kendaraan tersebut.
“Untuk pendaftaran QR Code pastinya harus membawa foto STNK, foto KTP, serta foto kendaraan yang melihatkan ban serta plat kendaraan. Karena setiap petugas akan mengawasi dalam pembelian BBM jenis pertalite. Dan jika sudah berlaku menggunakan QR Code, untuk motor maksimal pembelian Rp 50 ribu, sedangkan untuk mobil maksimal pembelian sebanyak 40 liter per harinya,” ucapnya.
Abdul Fatah juga menambahkan, untuk pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan QR code sudah aturan dari Pertamina, dimana sebagai petugas hanya menjalankan perintah, sesuai dengan apa yang sudah pemerintah tegaskan. Dan juga agar para pengisi merata, sehari hanya bisa mengisi sekali saja, serta lebih tertib dalam pembelian BBM.
Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar