Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

254 Petak Pasar Tamrin akan Diundi Kembali, Skema Baru Penempatan Pedagang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) menargetkan dapat menata kembali Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), sebelum memasuki bulan suci Ramadhan pada April mendatang.

Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan ada 254 petak di pasar Tamrin yang akan diundi kembali, menyusul dari kebijakan penarikan lapak kosong yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Menurutnya jumlah itu telah menyusut dari lapak yang sebelumnya diberikan sanksi.

“Sebenarnya 267 yang ditarik tapi ada 13 pedagang diantaranya mengkonfirmasi akan tetap berjualan kembali,” ucapnya saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPRD, Senin 21 Maret 2022.

Namun pengundian itu tergantung bagaimana kesiapan yang dimiliki UPT Pasar.

“Saya minta sebelum Ramadhan, tergantung kesiapan UPT Pasar saja. Kalau nggak bisa ya setelah lebaran,” terangnya.

Kamilan menegaskan, ia tidak lagi memberi toleransi bagi pemilik lapak di Pasar Tamrin. Mengingat tenggat waktu yang diberikan pemerintah selama ini sudah cukup lama.

“Nggak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut dalam skema terbaru pedagang sembako akan ditempatkan di lantai satu dan dua, sementara lantai tiga sama empat untuk pedagang pakaian.

“Kalau ada yang keberatan ya jangan jualan di situ. Silahkan cari lokasi lain,” sebutnya.

Disinggung soal jual beli dan sewa menyewa yang terjadi di dalam pasar, Kamila menegaskan dirinya tidak mau mengambil pusing terkait itu.

Menurutnya petak itu milik pemerintah dan tidak boleh diperjual belikan.

“Nggak ada itu, di Perwali mengatur tidak memperbolehkan di jual beli atau disewakan. Orang punya pemerintah, kenapa dijual, kan aneh,” tutupnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Riwayat Kasus Klaster HOP, Penyebaran Transmisi Lokal

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply