Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 Saat Masih Kerja

KITAMUDAMEDIA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja. 

Meski demikian, syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif  berlaku syarat dan ketentuan khusus. 

Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Besaran saldo JHT peserta bisa dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di 

Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat belum resign atau masih aktif bekerja? 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, namun pencairan tidak bisa dilakukan seluruhnya. 

Selain itu, pencairan bagi peserta yang masih aktif hanya bisa dilakukan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun. 

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2023). 

Oni menambahkan, pencairan JHT bagi peserta yang berstatus masih aktif bekerja tersebut hanya bisa dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).

Pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyataan lengkap dan benar.

Aturan pencairan JHT saat masih aktif bekerja

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. 

Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja: Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Syarat dokumen Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut: 

1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen Beberapa dokumen yang diperlukan yakni: 

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK 
  • E-KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Buku Tabungan 
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada) 

2 Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen 

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 
  • E – KTP 
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama) 
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah 
  • NPWP(kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply