KITAMUDAMEDIA,Bontang– Sejoli berinisial pria SR (23) dan perempuan MT (21) kini ditangkap polisi. Sebab, pasangan kekasih ini melakukan aborsi dengan usia 4 bulan karena tidak ingin mempermalukan keluarga.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan sepasang kekasih
Ini telah menjalin hubungan 1 tahun lamanya.
“Pria dan wanita ini masih belum pernah menikah status bujang dan telah menjalin hubungan kasih selama 1 tahun lamanya,”ucapnya.
Lanjut, selama berpacaran kedua sejoli tersebut telah melampuai batas wajar layaknya pasangan suami istri hingga akhirnya wanita mengandung 4 bulan.
“Hasil pengakuan tersangka sudah sering kali lakukan HB layaknya suami istri di dirumah tersangka pria dan di tempat lain seperti hotel dan lain – lain,”ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, kedua sejoli tidak ingin keluarga mengetahui dan menanggung malu apabila hamil diluar nikah lalu mengambil langkah untuk aborsi darah daging sendiri.
“Usia 4 bulan mereka nekat karena memang tidak ingin diketahui keluarga,”jelasnya.
Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 77a ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar