Siswi Dibawah Umur Dibuat Mabuk Lalu Disetubuhi Teman Sendiri

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang menangkap 2 pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Minggu (15/10/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, perbuatan asusila yang dialami siswi berusia 16 tahun yang berstatus pelajari di Bontang tersebut merupakan teman dari si korban.

“Kejadiannya sudah lama sebenarnya, setelah kejadian tersebut terungkap, orang tua korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,”ungkapnya, Selasa (17/10/2023).

Tersangka merupakan teman dari si korban siswi (16), yang berinisial MZ dan FH, perbuatan tersebut mereka lakukan di salah satu rumah tersangka di daerah Bontang Selatan.

Ia juga menjelaskan, kronologi kejadian bermula korban dan kedua tersangka sedang nongkrong di sebuah cafe, lalu mereka bergeser ke salah satu rumah tersangka dan meminum minuman keras bersama, hingga korban dan kedua tersangka mabuk.

“Jadi dalam kondisi tidak sadarkan diri ini si korban di setubuhi oleh kedua tersangka MZ dan FH, sudah lama juga dipendam oleh korban kejadian tersebut, hingga akhirnya si korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya,”ungkapnya.

Karena merasa tidak terima atas apa yang dialami anaknya, kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan saat ini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolres untuk diproses hukum.

“Dari keterangan yang diterima, kejadian tersebut terjadi sekitar 24 September lalu Pemerkosaan dilakukan secara bergilir oleh kedua tersangka MZ dan FH yang merupakan teman dari korban,”pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka MZ dan FH dijerat hukuman pasal 81 jo pasal 76 D Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Breaking News: Berenang di Sungai Kanaan, Seorang Anak Tenggelam

“Tersangka terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply