Sempat Kabur, Pengedar Sabu Guntung Ditangkap Polisi Bawa Sabu 15,37 Gram

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Sat Reskrim Polres Bontang telah berhasil mengamankan pria yang merupakan dari warga Kelurahan Guntung akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum’at 20 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya.

Pasalnya, di Jalan Pupuk Raya Pos VII RT.18 Kelurahan Guntung kerap kali dijadikan tempat transanksi sabu. Tersangka berinisal OA (22) didapati oleh polisi di Jalan itu saat dilakukan pemantauan.

“Anggota langsung menghentikan tersangka tapi tersangka melarikan diri namun berhasil ditangkap,”ucapnya

Lanjut, Saat anggota lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,37 gram.

“Tersangka mengakui barang itu sebelumnya diperoleh dari seseorang,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang ditemukan oleh anggota juga disita seperti 1 handphone milik tersangka, 1 lembar bungkus pengharum, dan 1 sepeda motor.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa anggota ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun lamanya,” tandasnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  DBON Kaltim untuk Melahirkan Atlet Berprestasi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply