KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, minta warga laporkan ke DPMPTSP jika ada pelaku usaha tidak kantongi perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Asdar Ibrahim mengatakan, saat cafe-cafe yang ada di Kota Bontang sudah tercatat melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan usaha.
“Semua kafe sudah membuat Nomor Induk Berusaha, maka kalau ada cafe yang tidak memiliki perizinan bisa dilaporkan,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, Asdar mengatakan, jika ada yang mengetahui adanya usaha yang belum mengurus perizinan silahkan laporkan, akan ditindaklanjuti.
“Sekarang pembuatan NIB mudah dan cepat, datang aja ke MPP atau ke kantor, bahkan bisa dilakukan secara online, jadi tidak ada alasan tidak membuat perizinan,” ungkapnya.
Sebagai Informasi, Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. OSS berada dibawah Badan Koordinasi atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.
Editor : Kartika Anwar



