KITAMUDAMUDA, Bontang – Kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) masuk tahap penyidikan.
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Pranoto mengatakan, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan kasus asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes, setelah ditemukan unsur pidana kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
“Iya, kasus asusila tersebut telah naik ke tingkat penyidikan, untuk penetapan tersangka masih menunggu waktu,” ungkapnya, Minggu (03/12/2023).
Disampaikan Iptu Hari Pranoto, saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus asusila tersebut, dan menghimbau kepada kepada masyarakat untuk mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat harap bersabar dan percayakan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya kepolisian telah memeriksa 4 orang saksi, termasuk korban dan ibu korban.
Sebelumnya dari keterangan kakak korban, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 saat korban masih berusia 17 tahun saat masih duduk dikelas 2 SMA.
“Adik saya saat ini mengalami trauma, atas perbuatan senonoh yang dilakukan salah satu tokoh dan pemuka agama,” ucapnya pada media beberapa waktu lalu.
Di Tempat terpisah Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rostaan Rahman membantah klien nya melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang santrinya.
“Tidak benar itu, ustadznya menyampaikan kepada saya bahwa informasi adanya pelecehan seksual tersebut tidak benar adanya, fitnah itu,” ucapnya Jumat (01/12/2023).
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar
