Pacar Korban Asusila di Ponpes Bontang Turut jadi Tersangka

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pacar dari korban asusila di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan, inisial MRP (20) turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang. Setelah sebelumnya polisi menetapkan oknum pimpinan berinisial FM sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santrinya.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pada Rabu (27/12/2023) dari hasil penyidikan, tersangka MRP diketahui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. MRP telah melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih dibawah umur sebanyak 3 kali di beberapa hotel melati yang berbeda-beda.

“Pacar korban ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Minggu (31/12/2023).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menyampaikan, tersangka MRP langsung dilakukan penahanan pada, Rabu (27/12/2023). Tersangka MRP (20) dilakukan penahanan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan melarikan diri.

“Kepolisian mengantisipasi tersangka MRP (20) menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, jadi kepolisian langsung melakukan penahanan,’” ungkapnya.

Disinggung mengenai status pimpinan pondok pesantren (Ponpes) FM yang juga telah berstatus tersangka namun belum ditahan, Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, tersangka FM pimpinan pondok pesantren (ponpes) sampai saat ini belum memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Tersangka FM belum memenuhi panggilan sebagai tersangka, kan awal panggilan sebagai saksi, Kamis lalu kepolisian panggilan dengan status sebagai tersangka, dikarenakan tersangka berhalangan sakit dengan menunjukkan surat dari kedokteran, maka pemanggilan ditunda,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) FM hingga saat ini terus berjalan, pada Kamis lalu (21/12/2023) telah dilakukan penyidikan selama 6 jam terhadap FM dengan dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Lalu pada Jum’at (22/12/2023) tersangka FM pimpinan pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply