KITAMUDAMEDIA, Bontang – Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polres Bontang Kamis (21/12/2023) pimpinan pondok pesantren ditetapkan jadi tersangka.
AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Ipti Hari Supranoto menyampaiakan, setelah kita(polisi) lakukan pemerisaan kamis lalu, ditemukan unsur pidana dan pimpinan pondok pesatren kami tetapkan status nya jadi tersangka pada jumat (22/12/2023).
“Iya, dari hasi penyidikan kamis kemarin di temukan usur pidana dan pada hari jumat kita tetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Minggu (24/12/2023).
Disampaikannya, saat ini belum melakukan penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren, pihak kepolisian baru mengirimkan surat untuk penyidikan ke dua pada kamis besok (28/12/2023).
“Belum kami (polisi) tahan, kamis besok pihak kepolisian jadwalkan untuk penyidikan kedua,” ucapnya.
Akibat perbuatannya Pimpinan Ponpes dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan acaman hukuman paling sebentar 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Semoga pihak ponpes bisa kooperatif, tetap kami (polisi) awasi agar tidak kabur, ya mudahan saja tidak,” tutupnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar



