KITAMUDAMEDIA

Usai Jalani Pemeriksaan Oknum Pimpinan Ponpes Bontang Langsung Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tersangka oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), FM (47) yang diduga melakukan aksi asusila terhadap salah satu santriwatinya, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Bontang pada, Rabu (3/1/2024).

Kapolres Bontang, AKBP ALEX Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik selama kurang lebih 6 jam tersangka oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), FM (47) telah dimintai keterangan sebagai tersangka, dan berdasarkan 2 alat bukti yang kuat, malam ini (3/1/2024) juga langsung dilakukan penahanan.

“Proses pemeriksaan sudah berjalan, dari 2 alat bukti kuat, tersangka langsung kami tahan malam ini,” ucapnya pada awak media, Rabu (3/1/2024).

Ia juga mengatakan, untuk penahanan awal tersangka akan ditahan di Polres Bontang selama 20 hari kedepan. Setelah berkas dinyatakan lengkap baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Pengacara tersangka oknum Pimpinan Ponpes Bahroddin mengatakan, kliennya sudah menjalani pemeriksaan dengan 34 pertanyaan.

“Saat ini klien saya sudah diperiksa sebagai tersangka, kami serahkan kepada pihak kepolisian seperti apa jalannya hukum yang berlaku, akan kami ikuti,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangkal FM (48) bisa dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sebentar 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar kui

Exit mobile version