KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wali Kota Bontang Basri Rase menanggapi kasus asusila yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) FM (47) yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif Bontang, dengan status tersangka.
Saat dijumpai redaksi kitamudamedia.com di Pendopo Rumah Jabatan Jalan Awang Long Bontang, Basri enggan berkomentar banyak. Meski begitu Ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian Polres Bontang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Negara ini kan negara hukum, maka dari itu biar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Saya tidak bisa berkomentar apa-apa karena hal ini sepenuhnya wewenang kepolisian, biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya, Kamis (04/01/2024).
Basri menekankan akhir dari proses hukum tersebut, masih memungkinkan tersangka
FM (47) dinyatakan tak bersalah.
“Proses hukum masih berjalan, kita tidak boleh menilai baik buruknya orang, karena yang bisa memberi keadilan ya di pengadilan, kita lihat banyak juga kasus yang sudah ditetapkan tersangka, tapi saat di pengadilan malah berbeda, yang pasti kita harus menganut asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Sebelumnya pada hari Rabu, (3/1/2024) tersangka FM (47) oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di polres Bontang selama kurang lebih 6 jam dengan dicecar sebanyak 34 pertanyaan dari penyidik, dan pada hari itu juga pihak kepolisian dengan memiliki 2 bukti kuat melakukan penahanan terhadap FM (47).
Sebagai informasi, oknum pimpinan pondok pesantren FM (47) dilaporkan ke polisi terkait kasus asusila yang dilakukannya kepada salah satu santriwati. Dan saat ini tersangka FM (47) telah ditahan di polres Bontang sampai 20 hari kedepan hingga berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar