Sempat Buron, IRT Pencuri HP di Gunung Elai Akhirnya Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ibu Rumah Tangga (IRT) NH (44) warga Berebas Tengah diringkus Satreskrim Polres Bontang, diduga telah 2 kali melakukan pencurian handphone di bengkel las Jalan Tomat RT 43 Gunung Elai, pada Sabtu (20/1/2024) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, NH (44) sudah buron selama 1 bulan, karena telah melakukan pencurian handphone sebanyak 2 kali di tempat yang sama di sebuah bengkel las Jalan Tomat RT 43 Gunung Elai.

“Tersangka NH (44) sudah buron kurang lebih 1 bulan, atas kasus pencurian handphone, tersangka mengambil handphone korban saat korban sedang tertidur,” ungkapnya, pada kitamudamedia.com , Minggu (21/1/2024).

Dikatakan Hari, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.

Lebih lanjut, saat ini tersangka NH (44) sudah berada di Mako Polres Bontang. “Tersangka sudah diamankan di Polres Bontang,” tuturnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Reporter : Yulia.C

Editor: Kartika Anwar 

Baca Juga  Atlet Se Kaltim Ikuti Kejuaraan Panjat Tebing Wali Kota Cup Bontang

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply