Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Asusila Pimpinan Ponpes Dikembalikan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinyatakan belum lengkap, Berkas perkara kasus asusila pimpinan ponpes FM dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Danang Leksono Wibowo mengatakan, berkas perkasa dikembalikan karena ada beberapa yang harus dilengkapi, meliputi berkas materil dan formil.

“Statusnya masih P19 atau pengembalian kembali berkas perkara, masih ada yang harus dilengkapi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) enggan membeberkan berkas apa saja yang masih dinyatakan kurang.

“Sudah dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penyidik”. Ungkapnya.

Sampai berita ini terbit, redaksi Kitamudamedia.com masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak kasat Reskrim Polres Bontang, namun mendapatkan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto menyampaikan, berkas perkara kasus asusila yang dilakukan tersangka FM pimpinan pondok pesantren sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, pada Selasa (16/1/2024).

Atas perbuatannya tersangka FM disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pemkot Bontang Gelar GPM, Sembako dan Gas Elpiji 3 Kg Dijual Murah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply